MK tolak perbaikan permohonan berkas Prabowo-Hatta



JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak usulan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang hendak mengajukan berkas perbaikan permohonan sebelum membacakan permohonan yang telah didaftarkan sebelumnya.

Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Rabu (6/8), adalah pemeriksaan perkara, di mana Prabowo-Hatta sebagai pemohon harus membacakan ringkasan perkaranya di depan sembilan hakim MK. 

Setelah pihak pemohon, termohon dan terkait memperkenalkan timnya masing-masing, majelis hakim mempersilakan pemohon membacakan berkas perkaranya. 


"Mohon maaf yang mulia, sebelum disampaikan berkas permohonanya, izinkan kita membagikan fotokopi berkas yang sudah diperbaiki," kata Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta Mahendradatta kepada Hamdan Zoelva. "Untuk apa, perbaikan itu nanti bisa disampaikan setelah persidangan selanjutnya," tolak Hamdan. 

Setelah penolakan itu, akhirnya tim Prabowo-Hatta langsung membacakan ringkasan berkas gugatannya tanpa membagikan terlebih dahulu berkas yang sudah diperbaiki. "Baik, saya persilakan Pak Maqdir Ismail membacakan permohonannya," kata Mahendra. 

Pantauan Kompas.com dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah di laman MK, terdapat banyak kesalahan dan kejanggalan, mulai dari jumlah presentase angka yang tidak tepat hingga adanya bagian yang dikosongkan atau hanya diisi dengan "....". 

Selain itu, dalam berkas tersebut juga ditulis bahwa kecurangan dilakukan pasangan calon nomor urut 1, yang merupakan nomor urut Prabowo-Hatta dalam pilpres. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto