KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil-dalil yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam permohonan gugatan pemilihan presiden (pilpres) 2024 . MK pun menolak permohonan sengketa pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. MK menilai bahwa permohonan pihak Anies-Muhaimin tak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan konklusi Putusan Perkara PHPU, Senin (22/4). Untuk dalil lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi dengan perkara. Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Terdapat pendapat berbeda dari 3 orang hakim konstitusi. Dissenting opinion tersebut datang dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.