KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil-dalil yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam permohonan gugatan pemilihan presiden (pilpres) 2024 . MK pun menolak permohonan sengketa pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. MK menilai bahwa permohonan pihak Anies-Muhaimin tak beralasan menurut hukum seluruhnya.
MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil-dalil yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam permohonan gugatan pemilihan presiden (pilpres) 2024 . MK pun menolak permohonan sengketa pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. MK menilai bahwa permohonan pihak Anies-Muhaimin tak beralasan menurut hukum seluruhnya.