JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan pengacara OC Kaligis dan Farhat Abbas. Majelis hakim konstitusi menilai persyaratan menduduki jabatan merupakan bagian dari hak sipil dan politik sehingga tidak dapat dicampur dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan.OC Kaligis dan Farhat Abbas mengajukan uji materi pasal 29 ayat 5 UU KPK tentang batasan usia pimpinan KPK. Pengajuan uji materi ini lantaran OC Kaligis dan Farhat Abbas tidak lulus seleksi Pansel KPK. Sebab, Farhat berusia di bawah 40 tahun dan Kaligis berusia lebih dari 65 tahun. "Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, " ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, Jumat(15/10).Majelis hakim konstitusi menilai persyaratan menduduki jabatan publik (public office) KPK merupakan bagian dari hak-hak sipil dan politik sehingga tidak dapat dicampur aduk dengan persyaratan untuk mendapatkan perkerjaan. Pasalnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Makanya majelis hakim konstitusi menilai dalil pemohonan tersebut tidak tepat.Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK, melainkan juga berlaku untuk jabatan publik lainnya yang diatur dalam undang-undang, misal persyaratan menjadi hakim konstitusi.Atas putusan ini, Farhat Abbas mengaku kecewa. Lantaran dalam pertimbangan putusan, Mahkamah Konstitusi membandingkan batas usia pimpinan KPK dengan jabatan hakim serta jaksa. "Polisi, jaksa dan hakim itu berbeda, bukan berarti menghilangkan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MK tolak permohonan OC Kaligis dan Farhat Abbas
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan pengacara OC Kaligis dan Farhat Abbas. Majelis hakim konstitusi menilai persyaratan menduduki jabatan merupakan bagian dari hak sipil dan politik sehingga tidak dapat dicampur dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan.OC Kaligis dan Farhat Abbas mengajukan uji materi pasal 29 ayat 5 UU KPK tentang batasan usia pimpinan KPK. Pengajuan uji materi ini lantaran OC Kaligis dan Farhat Abbas tidak lulus seleksi Pansel KPK. Sebab, Farhat berusia di bawah 40 tahun dan Kaligis berusia lebih dari 65 tahun. "Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, " ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, Jumat(15/10).Majelis hakim konstitusi menilai persyaratan menduduki jabatan publik (public office) KPK merupakan bagian dari hak-hak sipil dan politik sehingga tidak dapat dicampur aduk dengan persyaratan untuk mendapatkan perkerjaan. Pasalnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Makanya majelis hakim konstitusi menilai dalil pemohonan tersebut tidak tepat.Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK, melainkan juga berlaku untuk jabatan publik lainnya yang diatur dalam undang-undang, misal persyaratan menjadi hakim konstitusi.Atas putusan ini, Farhat Abbas mengaku kecewa. Lantaran dalam pertimbangan putusan, Mahkamah Konstitusi membandingkan batas usia pimpinan KPK dengan jabatan hakim serta jaksa. "Polisi, jaksa dan hakim itu berbeda, bukan berarti menghilangkan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News