KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU kebijakan keuangan penanganan Covid-19). Perkara teregister nomor 37/PUU-XVIII/2020. Pemohon adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; Desiana Samosir; Muhammad Maulana; Syamsuddin Alimsyah. Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan uji formil UU 2/2020 (UU kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19). “Dalam pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/10).
MK tolak permohonan uji formil UU kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU kebijakan keuangan penanganan Covid-19). Perkara teregister nomor 37/PUU-XVIII/2020. Pemohon adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; Desiana Samosir; Muhammad Maulana; Syamsuddin Alimsyah. Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan uji formil UU 2/2020 (UU kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19). “Dalam pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/10).