KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Kamis (28/11). "Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang. Baca Juga: Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun
MK tolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Kamis (28/11). "Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang. Baca Juga: Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun