JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, tidak ada hal yang bertentangan di pasal-pasal yang diajukan dalam peraturan pengampunan pajak tersebut. "Bahwa dalam pasal 1 ayat 1 serta pasal 20 dalam UU No 11 tahun 2016 tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar," katanya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12). Ketentuan pasal 1 yang terdapat frasa "penghapusan pajak" dalam undang-undang dimaksud adalah pengampunan pajak bagi orang-orang yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak atau wajib pajak terhutang.
MK tolak semua gugatan UU Tax Amnesty
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, tidak ada hal yang bertentangan di pasal-pasal yang diajukan dalam peraturan pengampunan pajak tersebut. "Bahwa dalam pasal 1 ayat 1 serta pasal 20 dalam UU No 11 tahun 2016 tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar," katanya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12). Ketentuan pasal 1 yang terdapat frasa "penghapusan pajak" dalam undang-undang dimaksud adalah pengampunan pajak bagi orang-orang yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak atau wajib pajak terhutang.