JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, tidak ada hal yang bertentangan di pasal-pasal yang diajukan dalam peraturan pengampunan pajak tersebut. "Bahwa dalam pasal 1 ayat 1 serta pasal 20 dalam UU No 11 tahun 2016 tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar," katanya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12). Ketentuan pasal 1 yang terdapat frasa "penghapusan pajak" dalam undang-undang dimaksud adalah pengampunan pajak bagi orang-orang yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak atau wajib pajak terhutang.
Gede Palguna juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Tax Amnesty, pemerintah serta merta dapat menerima semua wajib pajak terhutang sepanjang tidak sedang dalam proses peradilan masalah pajak. "Sehingga dengan pertimbangan tersebut, maka Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Palguna. Para penggugat undang-undang antara lain adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.