KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji formil terhadap Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, satu Hakim MK Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan tersebut. Wahiduddin menyatakan UU 19/2019 memberikan perubahan fundamental terhadap postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK. Pembuatan UU dalam waktu yang cepat pun disebut menimbulkan pertanyaan besar. Meski pun hal itu tidak serta merta membuat UU yang ada menjadi inkonstitusional.
MK tolak uji formil UU KPK, satu hakim beri dissenting opinion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji formil terhadap Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, satu Hakim MK Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan tersebut. Wahiduddin menyatakan UU 19/2019 memberikan perubahan fundamental terhadap postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK. Pembuatan UU dalam waktu yang cepat pun disebut menimbulkan pertanyaan besar. Meski pun hal itu tidak serta merta membuat UU yang ada menjadi inkonstitusional.