KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Pertimbangannya perancangan UU TNI dinilai telah melibatkan partisipasi publik dan terbuka. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). “Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon II sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
MK Tolak Uji Formil UU TNI, Perancangan Disebut Sudah Membuka Partisipasi Publik
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Pertimbangannya perancangan UU TNI dinilai telah melibatkan partisipasi publik dan terbuka. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). “Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon II sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
TAG: