JAKARTA. Keinginan pengusaha tambang untuk membatalkan aturan pelarangan ekspor mineral mentah melalui uji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK dalam sidang putusan uji materi UU tersebut akhirnya menolak untuk mengabulkan permohonan uji materi para pengusaha tersebut. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ahmad Fadhil Sumadi, Hakim Konstitusi, Mahkamah menyatakan bahwa mineral dan batubara termasuk sumber kekayaan alam yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara. Atas itulah Mahkamah menyatakan, negara punya hak untuk mengatur pemanfaatannya, supaya sumber daya tersebut bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Termasuk salah satunya, mengatur melalui Pasal 102 dan 103 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, yang teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014.
MK tolak uji mater UU Pertambangan Minerba
JAKARTA. Keinginan pengusaha tambang untuk membatalkan aturan pelarangan ekspor mineral mentah melalui uji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK dalam sidang putusan uji materi UU tersebut akhirnya menolak untuk mengabulkan permohonan uji materi para pengusaha tersebut. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ahmad Fadhil Sumadi, Hakim Konstitusi, Mahkamah menyatakan bahwa mineral dan batubara termasuk sumber kekayaan alam yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara. Atas itulah Mahkamah menyatakan, negara punya hak untuk mengatur pemanfaatannya, supaya sumber daya tersebut bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Termasuk salah satunya, mengatur melalui Pasal 102 dan 103 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, yang teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014.