MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres, Ini Syarat Capres Cawapres Di Pilpres



Syarat Capres Cawapres Pemilu - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Berikut syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (pilpres) menurut Undang-Undang Pemilu.

Saat ini, syarat capres dan cawapres di Pilpres diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat usia capres-cawapres di Pilres adalah 40 tahun.

MK menolakan gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI meminta syarat batas usia capres dan cawapres di Pilpres menjadi 35 tahun.


"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023. 

Diberitakan Kompas.com, MK berpendapat penentuan usia minimal capres-cawapres di Pilpres menjadi ranah pembentuk undang-undang. 

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra. 

Baca Juga: MK Menolak Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. 

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif. 

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4). 

Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). 

Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan " moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024 nanti. 

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine. 

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. 

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda. 

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. 

Syarat capres dan cawapres Pemilu

Seperti disampaikan sebelumnya, syarat capres dan cawapres di Pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat capres dan cawapres di pilpres mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat capres dan cawapres di pilpres berusia minimal 40 tahun. Syarat capres dan cawapres di Pilpres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Syarat latar belakang pendidikan bagi capres dan cawapres di pilpres minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

Syarat capres dan cawapres di Pilpres berikutnya, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, syarat capres dan cawapres di Pilpres tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.

Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai capres dan cawapres di Pilpres jika pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri. Tidak pernah mengkhianati negara juga termasuk syarat capres dan cawapres di Pilpres dalam UU Pemilu.

Syarat capres dan cawapres di Pilpres selanjutnya adalah, harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Lalu, syarat capres dan cawapres di Pilpres yanng tidak kalah penting adalah harus didaftarkan oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Capres dan cawapres didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan.

Itulah syarat capres cawapres di Pilpres. Semoga Pilpres 2024 mendatang menghasilkan presiden dan wakil presiden untuk kemajuan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto