KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perihal nomor Undang-Undang KPK hasil revisi. MK akan menolak gugatan jika nomor UU KPK hasil revisi tersebut belum muncul hingga waktu yang telah ditentukan majelis hakim. "Permohonan kehilangan obyek, tidak diterima (oleh MK)," ujar Zico usai sidang perdana uji materi tersebut, Senin (30/9). Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya
MK menilai, obyek gugatan yang diajukan para pemohon belum jelas karena UU yang dimaksud belum memiliki nomor dan tahun. Dalam gugatannya, Pemohon masih mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang KPK dengan nomor dan tahun berupa titik-titik. Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945". Adapun MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi revisi UU KPK hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang untuk memperbaiki permohonannya. Baca Juga: MK minta mahasiswa memperbaiki gugatan, apa penyebabnya?