JAKARTA. Upaya menggugat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara karena dinilai mengancam kemerdekaan hak-hak sipil, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers, akhirnya kandas di meja majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review UU Intelijen Negara ini didaftarkan pada 5 Januari lalu oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Elsam, Imparsial, Setara Institute, YLBHI dan sejumlah warga negara yang menjadi korban operasi intelijen. Para pemohon menguji 16 pasal dalam beleid tersebut, antara lain pasal 1 ayat (4) dan (8), pasal 4, dan pasal 6 ayat (3). Alasannya, sejumlah pasal itu bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain melanggar konstitusi, aturan tersebut multitafsir.
Dalam amar putusannya, MK menilai, latar belakang UU Intelijen dibuat agar intelijen tidak dimanfaatkan penguasa untuk kepentingan pribadi. UU Intelijen sudah memenuhi ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga pelanggaran HAM masa lalu bisa dicegah. Menurut MK, UU Intelijen secara jelas dan tegas mengatur koordinasi dan kerjasama intelijen negara lain, kode etik intelijen negara, pengawasan dan sanksi pidana. Artinya, intelijen memiliki payung hukum kuat untuk melakukan tugas dan wewenangnya.