JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam pokok pertimbangan penolakan gugatan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Apindo tentang multitafsir frasa "demi hukum" yang terdapat dalam pelaksanaan Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8 dan Pasal 66 ayat 4 UU Ketenagakerjaan di lapangan, baik dari perspektif pengusaha maupun buruh merupakan masalah hukum yang bersifat implementatif, atau pelaksanaan uu. Namun, menurut mahkamah, bukan permasalah hukum yang bersifat pertentangan norma UU terhadap UUD 1945. "Frasa demi hukum yang tersebut dalam Pasal 59 ayat 7, pasal 65 ayat 8, Pasal 66 ayat 4, justru dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha," kata Anwar di Jakarta Rabu (7/5).
MK tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam pokok pertimbangan penolakan gugatan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Apindo tentang multitafsir frasa "demi hukum" yang terdapat dalam pelaksanaan Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8 dan Pasal 66 ayat 4 UU Ketenagakerjaan di lapangan, baik dari perspektif pengusaha maupun buruh merupakan masalah hukum yang bersifat implementatif, atau pelaksanaan uu. Namun, menurut mahkamah, bukan permasalah hukum yang bersifat pertentangan norma UU terhadap UUD 1945. "Frasa demi hukum yang tersebut dalam Pasal 59 ayat 7, pasal 65 ayat 8, Pasal 66 ayat 4, justru dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha," kata Anwar di Jakarta Rabu (7/5).