JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3). MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Hamdan Zoelfa, Senin (29/9). Putusan MK itu diwarnai dissenting opinion alias beda pendapat yang disampaikan hakim konstitusi Maria farida Indrati dan Arief Hidayat.
MK tolak gugatan PDI Perjuangan soal UU MD3
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3). MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Hamdan Zoelfa, Senin (29/9). Putusan MK itu diwarnai dissenting opinion alias beda pendapat yang disampaikan hakim konstitusi Maria farida Indrati dan Arief Hidayat.