MK tolak gugatan PDI Perjuangan soal UU MD3



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3). MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Hamdan Zoelfa, Senin (29/9).

Putusan MK itu diwarnai dissenting opinion alias beda pendapat yang disampaikan hakim konstitusi Maria farida Indrati dan Arief Hidayat. 


Putusan itu terkait permohonan dengan nomor perkara 73/PUU-XII/2014 yang diajukan PDI Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, serta empat orang perseorangan, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya, dan Sigit Widiarto.

Mereka menguji aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152 UU MD3. Aturan tersebut dianggap merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu 2014.

Dengan aturan itu, para pemangku jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR. Jabatan itu, yaitu pimpinan DPR, pimpinan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto