MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan perubahan penting dalam mekanisme penetapan status bencana nasional di Indonesia. Pemerintah kini tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator secara kumulatif untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional.

Perubahan tersebut ditetapkan MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa status bencana nasional dapat ditentukan berdasarkan terpenuhinya sedikitnya tiga dari lima indikator yang telah ditetapkan. Namun, jumlah korban menjadi indikator utama yang tetap wajib dipenuhi.


Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah memuat lima indikator.

Kelima indikator tersebut yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga: Menkes Budi Sadikin Ungkap Alasan Bersedia Maju sebagai Kandidat Dirjen WHO

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip Senin (31/8).

Sebelumnya Harus Terpenuhi Semua

Sebelum adanya putusan tersebut, kelima indikator dalam penetapan status bencana harus terpenuhi secara kumulatif. MK menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat proses penetapan status bencana menjadi lebih sulit karena seluruh indikator harus terpenuhi terlebih dahulu.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkaitan. Bahkan, terdapat indikator yang dinilai tumpang tindih dengan indikator lainnya.

Salah satu indikator yang memiliki irisan tersebut adalah dampak sosial ekonomi. Menurut Enny, indikator itu berkaitan dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan sarana dan prasarana.

Apabila jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan sarana dan prasarana menunjukkan tingkat yang tinggi, maka dampak sosial ekonomi juga akan tinggi tanpa perlu dihitung sebagai indikator tersendiri.

MK Ingin Penanganan Bencana Lebih Cepat

MK menilai perubahan parameter penetapan status bencana diperlukan agar proses penentuan status dapat dilakukan lebih cepat. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat segera terlibat dalam penanganan bencana yang terjadi di daerah.

"Penetapan status bencana nasional atau daerah dimaksud lebih bertujuan untuk membuka pintu dan/atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana," kata Enny.

Menurut MK, persoalan status bencana dapat menjadi krusial apabila penanganan di lapangan harus menunggu kepastian mengenai apakah suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional atau daerah.

Padahal, kepastian status tersebut dapat berpengaruh terhadap proses penanganan dan penanggulangan bencana. Hal ini terutama berkaitan dengan upaya memastikan korban jiwa, kerugian harta benda, serta berbagai dampak lain dapat segera ditangani.

Baca Juga: Pemerintah Rancang BLU Sektor Energi, Perhapi Soroti Efisiensi Pengadaan Batubara PLN

Dengan standar baru tersebut, MK berharap pemerintah pusat dapat lebih responsif dalam menangani bencana di daerah. Pemenuhan minimal tiga dari lima indikator dinilai dapat mengurangi potensi keterlambatan dalam penetapan status bencana maupun pelaksanaan tanggap darurat.

Jumlah Korban Tetap Jadi Syarat Utama

Meski memberikan fleksibilitas dalam penetapan status bencana nasional, MK menegaskan bahwa jumlah korban tetap menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Artinya, terpenuhinya tiga indikator tidak serta-merta membuat suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila indikator jumlah korban tidak terpenuhi.

"Jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah," jelas Enny.

Putusan MK tersebut sekaligus mengubah parameter penentuan status bencana di Indonesia. Pemerintah kini memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menetapkan status bencana dibandingkan mekanisme sebelumnya, tetapi tetap harus menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News