JAKARTA. Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah memeriksa dua orang hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Patrialis Akbar. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan adanya pelanggaran etik oleh hakim dalam menangani uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. "Barangkali ada sesuatu yang tidak lazim yang dilakukan dalam pembahasan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017). Fajar mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah MK menggelar konferensi pers pada Kamis (26/1/2017) kemarin. "Malam (kemarin) langsung bekerja, Dewan Etik terus bekerja dan informasi terakhir Pak Manahan, Pak Palguna diperiksa," ucap Fajar.
MK usut hakim & panitera terkait Patrialis
JAKARTA. Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah memeriksa dua orang hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Patrialis Akbar. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan adanya pelanggaran etik oleh hakim dalam menangani uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. "Barangkali ada sesuatu yang tidak lazim yang dilakukan dalam pembahasan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017). Fajar mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah MK menggelar konferensi pers pada Kamis (26/1/2017) kemarin. "Malam (kemarin) langsung bekerja, Dewan Etik terus bekerja dan informasi terakhir Pak Manahan, Pak Palguna diperiksa," ucap Fajar.