KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pencantuman syarat klaim sejak awal dalam polis asuransi menjadi perhatian regulator dan pelaku industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap ketentuan yang berlaku maupun praktik perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Baca Juga: Ciputra Life Masih Terbuka Peluang Tingkatkan Hasil Investasi hingga Akhir 2026 "Saat ini, OJK masih melakukan pembahasan dan analisis untuk mencermati implikasi putusan tersebut terhadap ketentuan yang berlaku maupun praktik di industri perasuransian," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (21/10/2026). Ogi menambahkan, kebutuhan penyesuaian regulasi maupun polis yang telah diterbitkan masih menjadi bagian dari kajian OJK. Tindak lanjut akan dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum, perlindungan pemegang polis, serta stabilitas industri perasuransian. Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 304 KUHD yang diajukan Ng Kim Tjoa. Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis harus memuat hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu mulai dan berakhirnya risiko bagi penanggung, jumlah uang pertanggungan, premi, serta syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Baca Juga: Sompo Syariah Andalkan Aliansi untuk Perluas Pasar, Agen Asuransi Masih Terbatas Putusan ini menegaskan bahwa persyaratan klaim harus menjadi bagian dari kesepakatan ketika polis dibentuk, bukan ditambahkan atau diubah secara sepihak setelah polis diterbitkan. Dari sisi industri, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, putusan tersebut memperkuat prinsip transparansi dan kepastian kontrak. Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengingatkan agar dampaknya ditempatkan sesuai ruang lingkup pasal yang diuji. Menurut Budi, Pasal 304 KUHD berada dalam bagian yang mengatur pertanggungan jiwa. Karena itu, putusan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewajiban untuk mengubah seluruh polis asuransi umum. Ia menjelaskan, prinsip transparansi mengenai klaim sebenarnya telah tercermin dalam ketentuan yang berlaku. Polis asuransi diwajibkan memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim, bukti pendukung yang relevan, serta tata cara dan jangka waktu penyelesaian maupun pembayaran klaim. "Dari perspektif asuransi umum, putusan MK itu dapat dilihat sebagai penguatan terhadap prinsip transparansi, kepastian kontrak, dan perlindungan konsumen yang telah menjadi bagian dari regulasi industri," katanya kepada Kontan.
Baca Juga: OJK Dorong 32 Perusahaan Penunjang Perasuransian Segera Penuhi Ekuitas Minimum 2026 Budi juga menegaskan, putusan MK tidak menghilangkan hak perusahaan asuransi untuk melakukan verifikasi atas klaim yang diajukan. Pasalnya, setiap produk memiliki karakteristik risiko dan jenis klaim yang berbeda sehingga dokumen pendukungnya tidak dapat diseragamkan. "Perusahaan tetap perlu memiliki fleksibilitas untuk meminta dokumen yang relevan dan proporsional sesuai dengan jenis risiko dan klaim yang diajukan," ucapnya. Terkait polis yang sudah berjalan, Budi menilai tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa seluruh polis harus diterbitkan ulang. Menurut dia, putusan MK tidak secara spesifik memerintahkan penerbitan ulang seluruh polis. Meski demikian, perusahaan asuransi perlu meninjau ketentuan polis yang berlaku. Apabila masih terdapat persyaratan klaim yang terlalu terbuka atau berpotensi menimbulkan multitafsir, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan regulasi dan kesepakatan para pihak.
Baca Juga: BI Atur Ulang Strategi Penguatan Likuiditas: Turunkan GWM dan Insentif KLM Untuk penerbitan maupun perpanjangan polis berikutnya, Budi menekankan pentingnya memastikan persyaratan substantif klaim telah dijelaskan secara jelas sejak awal. Pandangan serupa disampaikan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menilai putusan MK sejalan dengan prinsip transparansi dalam akad asuransi syariah. "Sebenernya 304 KUHD itu lebih ke arah transparansi. Adanya tambahan unsur ke-7 itu yang menyebutkan bahwa klaim harus disebutkan di awal kontrak, kalau di syariah itu akad begitu penting dan memang jadi keyword-nya," kata Fauzi. Menurut Fauzi, pencantuman persyaratan klaim secara spesifik sejak awal dapat membantu memperjelas ketentuan yang menjadi dasar pengajuan klaim. Ia juga menilai tidak semua perusahaan asuransi harus mengubah polisnya karena penyesuaian bergantung pada ketentuan yang telah tercantum dalam masing-masing polis. "Pastinya aturan itu malah mendorong transparansinya menjadi lebih baik. Kami menyambut positif," ujarnya. Fauzi menambahkan, perusahaan asuransi syariah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan berdasarkan putusan MK tersebut.
Baca Juga: Mencermati Unsur Kolusi dalam Kasus Kartel Bunga Pindar Sebagai informasi, permohonan uji materi diajukan Ng Kim Tjoa, penerima manfaat dari empat polis asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance dan satu polis asuransi jiwa PT Panin Dai-ichi Life. Dalam perkara tersebut, tertanggung atas nama Yuliana merupakan istri pemohon. Pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum karena persyaratan klaim berpotensi disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah polis diterbitkan. MK kemudian menegaskan pentingnya pencantuman syarat klaim sejak pembentukan polis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News