JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai permohonan Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tidak tepat. Yusril meminta MK menguji Undang-undang No 42 Tahun 2008 agar pemilu diselenggarakan secara serentak pada 2014 dinilai MK sebagai permohonan yang salah. Hamdan menjelaskan, bahwa yang dimohonkan Yusril adalah penafsiran pasal 6 Undang-Undang Dasar (UUD) dalam bentuk seperti fatwa. Sementara, menurut ketentuan di MK, penafsiran MK harus terkait dengan pengujian pasal Undang-Undang. Jadi penafsiran konstitusi harus berkaitan dengan penafsiran pasal UU yang diuji. "Jadi, permohonan pak Yusril sama sekali tidak dikaitkan dengan pasal UU yang hendak diuji. Tetapi penafsiran secara mandiri terhadap suatu pasal di UUD, itu tidak dibenarkan. Tidak bisa MK menguji kalau hanya menafsirkan satu pasal saja tanpa dikaitkan dengan pengujian pasal UU," ujar Hamdan, Jumat (21/3). Hamdan bilang, MK tidak berwenang menafsirkan seperti yang diinginkan Yusril. Karena itu, MK menilai permohonan mantan Menteri Hukum dan Ham tersebut dinilai tidak tepat.
MK: Yusril salah meminta penafsiran satu pasal
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai permohonan Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tidak tepat. Yusril meminta MK menguji Undang-undang No 42 Tahun 2008 agar pemilu diselenggarakan secara serentak pada 2014 dinilai MK sebagai permohonan yang salah. Hamdan menjelaskan, bahwa yang dimohonkan Yusril adalah penafsiran pasal 6 Undang-Undang Dasar (UUD) dalam bentuk seperti fatwa. Sementara, menurut ketentuan di MK, penafsiran MK harus terkait dengan pengujian pasal Undang-Undang. Jadi penafsiran konstitusi harus berkaitan dengan penafsiran pasal UU yang diuji. "Jadi, permohonan pak Yusril sama sekali tidak dikaitkan dengan pasal UU yang hendak diuji. Tetapi penafsiran secara mandiri terhadap suatu pasal di UUD, itu tidak dibenarkan. Tidak bisa MK menguji kalau hanya menafsirkan satu pasal saja tanpa dikaitkan dengan pengujian pasal UU," ujar Hamdan, Jumat (21/3). Hamdan bilang, MK tidak berwenang menafsirkan seperti yang diinginkan Yusril. Karena itu, MK menilai permohonan mantan Menteri Hukum dan Ham tersebut dinilai tidak tepat.