KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara alias suspensi aktivitas perdagangan di PT Universal Broker Indonesia Sekuritas per Selasa (5/12). Keputusan tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor Peng-00058/BEI.ANG/12-2023 yang ditandatangani oleh Irvan Susandy Direktur BEI dan Kristian S. Manullang Direktur BEI. Suspensi ini sehubungan dengan kurangnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Universal Broker Indonesia Sekuritas yang tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
MKBD Minim, BEI Mengsuspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara alias suspensi aktivitas perdagangan di PT Universal Broker Indonesia Sekuritas per Selasa (5/12). Keputusan tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor Peng-00058/BEI.ANG/12-2023 yang ditandatangani oleh Irvan Susandy Direktur BEI dan Kristian S. Manullang Direktur BEI. Suspensi ini sehubungan dengan kurangnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Universal Broker Indonesia Sekuritas yang tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.