KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Pencabutan tersebut setelah hasil pemeriksanaan bursa terhadap modal kerja bersih disesuikan (MKBD) Minna Padi Investama Sekuritas telah memenuhi ketentuan nilai minimal yang dipersyaratkan. "Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Mei 2024 Minna Padi Investama Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa," terang Irvan Susandy, Direktur BEI dalam keterbukaan informasi pada 22 Mei 2024. Baca Juga: Mulai Berkurang, Ini 215 Saham yang Berada di Papan Pemantauan Khusus BEI
MKBD Minimal Terpenuhi, BEI Cabut Suspensi Minna Padi Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Pencabutan tersebut setelah hasil pemeriksanaan bursa terhadap modal kerja bersih disesuikan (MKBD) Minna Padi Investama Sekuritas telah memenuhi ketentuan nilai minimal yang dipersyaratkan. "Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Mei 2024 Minna Padi Investama Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa," terang Irvan Susandy, Direktur BEI dalam keterbukaan informasi pada 22 Mei 2024. Baca Juga: Mulai Berkurang, Ini 215 Saham yang Berada di Papan Pemantauan Khusus BEI