KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau menghentikan sementara aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas sejak perdagangan sesi pertama hari ini (11/10). Suspensi ini akan dilakukan hingga ada pemberitahuan selanjutnya. Tak hanya itu, Universal Broker juga mendapatkan denda dengan nilai mencapai Rp 500 juta. Berdasarkan pengumuman di laman BEI, anggota bursa dengan dengan kode perdagangan TF ini dinyatakan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang kurang dari syarat minimal.
“Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan,” tulis Kristian S. Manullang sebagai Direktur BEI, dalam pengumumannya, Senin (11/10).