Jakarta. Setelah mediasi gagal, perkara warga negara (citizen lawsuit) terhadap anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait putusan atas pelanggaran kode etik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto akan memasuki pokok perkara. Kuasa hukum para penggugat yang terdiri dari 17 orang yang terdiri latar belakang yang berbeda-beda yakni mahasiswa, pengacara, dan karyawan swasta, Sugeng Teguh Santoro mengatakan mediasi gagal lantaran para tergugat tidak dapat memperlihatkan putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya. "Sebetulnya perkara ini sederhana kalau mereka (para tergugat) bisa memperlihatkan putusan tersebut dalam proses mediasi kami bisa langsung berdamai," ungkap Sugeng kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
MKD tak bisa tunjukkan putusan kasus Setya Novanto
Jakarta. Setelah mediasi gagal, perkara warga negara (citizen lawsuit) terhadap anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait putusan atas pelanggaran kode etik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto akan memasuki pokok perkara. Kuasa hukum para penggugat yang terdiri dari 17 orang yang terdiri latar belakang yang berbeda-beda yakni mahasiswa, pengacara, dan karyawan swasta, Sugeng Teguh Santoro mengatakan mediasi gagal lantaran para tergugat tidak dapat memperlihatkan putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya. "Sebetulnya perkara ini sederhana kalau mereka (para tergugat) bisa memperlihatkan putusan tersebut dalam proses mediasi kami bisa langsung berdamai," ungkap Sugeng kepada KONTAN beberapa waktu lalu.