Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan tetap memproses surat laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang dilayangkan Kamis (30/6/2016) lalu meski Kesekretariatan Jenderal DPR telah mengakui adanya kesalahan teknis dalam pembuatan surat tersebut. Fadli dan Anggota Komisi I Rachel Maryam dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis. "Semua laporan pasti diterima dan diverifikasi. Meski Sekjen sudah katakan itu (kesalahan teknis) di media, tetap akan diproses kalau memenuhi persyaratan," kata Anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Sabtu (2/7/2016).
MKD tetap usut laporan pelanggaran etik Fadli Zon
Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan tetap memproses surat laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang dilayangkan Kamis (30/6/2016) lalu meski Kesekretariatan Jenderal DPR telah mengakui adanya kesalahan teknis dalam pembuatan surat tersebut. Fadli dan Anggota Komisi I Rachel Maryam dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis. "Semua laporan pasti diterima dan diverifikasi. Meski Sekjen sudah katakan itu (kesalahan teknis) di media, tetap akan diproses kalau memenuhi persyaratan," kata Anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Sabtu (2/7/2016).