MKH simpulkan tidak ada pelanggaran etik Hakim Konstitusi Akil Mochtar



JAKARTA. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait adanya dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana testimonial Refly Harun, mantan staf ahli MK.Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Harjono, selaku ketua MKH dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (11/2). Disebutkan bahwa tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung, Jopinus Ramli Saragih yang kala itu calon bupati Simalungun benar-benar menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar. Bahkan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang."Memang, MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono selaku kuasa hukum JR Saragih mendengar dan melihat JR Saragih akan menyerahkan uang kepada Akil Mochtar," katanya.Tetapi seperti banyak isu yang berkembang sebelumnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klien-nya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim. Dengan demikian tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Akil Mochtar dan karenanya yang bersangkutan direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim Konstitusi.Seperti diketahui, Refly Harun menuliskan testimoni di koran Kompas dengan judul Masihkah MK Bersih. Dalam testimoninya disebutkan bahwa mantan staf ahli MK melihat uang senilai Rp1 miliar yang bakal diserahkan ke hakim MK. Uang itu tidak lain dalam kaitan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabuparen Simalungun, Sumatera Utara.Uang itu rupanya milik Bupati Simalungun, JP Saragih. Konon, uang itu bakal diserahkan ke Akil Mochtar melalui supir Bupati Simalungun. Kemudian juga pada dugaan praktek suap dalam perkara atas mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang menyeret nama Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.Terkait testimoni ini kemudian memaksa MK membentuk tim investigasi terdiri Refly Harun, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra guna mencari kebenarannya. Namun, berdasarkan hasil kerja tim investigasi tidak ditemukan adanya dugaan praktek suap yang dilakukan Hakim MK.Meski demikian, untuk dapat mengungkap kasus ini secara hukum. MK kemudian menyerahkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lepas dari itu Hakim Akil Mochtar dan Hakim Arsyad Sanusi meminta untuk diperiksa oleh MKH gunan membersihkan nama baiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie