JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) mengatakan surat pengunduran diri yang dikirim Akil Mochtar beberapa waktu lalu tidak berlaku. Jika surat pengunduran diri itu diterima, disebutkan, maka artinya Akil diberhentikan secara hormat. "Perlu diketahui pula pemberhentian hakim Akil Mochtar tidak tepat jika didasarkan pada surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi sebab apabila diberhentikan dengan alasan pengunduran diri maka hakim terlapor diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, saat membacakan putusan MKMK, di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013). Menurut Harjono, dari delapan butir syarat hakim konstitusi diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011, Akil memenuhi syarat yakni melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
MKH: Surat pengunduran diri Akil tidak berlaku
JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) mengatakan surat pengunduran diri yang dikirim Akil Mochtar beberapa waktu lalu tidak berlaku. Jika surat pengunduran diri itu diterima, disebutkan, maka artinya Akil diberhentikan secara hormat. "Perlu diketahui pula pemberhentian hakim Akil Mochtar tidak tepat jika didasarkan pada surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi sebab apabila diberhentikan dengan alasan pengunduran diri maka hakim terlapor diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, saat membacakan putusan MKMK, di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013). Menurut Harjono, dari delapan butir syarat hakim konstitusi diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011, Akil memenuhi syarat yakni melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.