MKMK Akan Bacakan Putusan, Istana Harapkan Situasi Tetap Kondusif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selasa besok (7/11), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal capres/cawapres. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap situasi tetap baik atau kondusif jelang dibacakannya putusan MKMK tersebut. 

"Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/11). 


Menurutnya, masih banyak persoalan yang seharusnya perlu menjadi perhatian publik. Misalnya persoalan pangan hingga energi.

"Banyak kok urusan negara yang lain, kita hadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, urusan ekonomi global dan seterusnya," imbuhnya.

Baca Juga: Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Desak Agar Ketua MK Anwar Usman Dicopot

Ia mengatakan, putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut merupakan hukum murni. "Saya pikir ini persoalan hukum murni ya. Kita menginginkan situasi yang baik lah," kata Moeldoko. 

Sebelumnya , MKMK segera memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman. Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tersangkut dugaan pelanggaran kode etik setelah ikut mengadili gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu. Putusan ini menjadi landasan bagi keponakan Anwar Usman yang sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

MKMK akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada 7 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat