KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK terkait batas usia capres cawapres. "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Jimmy mengatakan putusan ini diambil setelah hakim terlapor Saldi diperiksa sebanyak satu kali. MKMK juga telah mengumpulkan fakta dan bukti terkait persidangan.
MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Langgar Kode Etik Soal Disenting Opinion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK terkait batas usia capres cawapres. "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Jimmy mengatakan putusan ini diambil setelah hakim terlapor Saldi diperiksa sebanyak satu kali. MKMK juga telah mengumpulkan fakta dan bukti terkait persidangan.