MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Langgar Kode Etik Soal Disenting Opinion



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK terkait batas usia capres cawapres.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Jimmy mengatakan putusan ini diambil setelah hakim terlapor Saldi diperiksa sebanyak satu kali. MKMK juga telah mengumpulkan fakta dan bukti terkait persidangan.


Sebelumnya, dissenting opinion ini disampaikan Saldi terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftar sebagai Cawapres. 

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Terhadap 6 Hakim MK

MKMK menegaskan, pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.

"Berdasarkan pada temuan fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis Kehormatan, Hakim Terlapor Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata anggota MKMK Wahiduddin Adams.

Diketahui, Saldi Isra dilaporkan ke MK kerana memiliki pendapat berbeda dalam putusan syarat batas usia capres cawapres.

Saat membacakan pendapat berbeda Saldi mengaku bingung dengan putusan perkara permohonan uji materiel soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," ujar Saldi dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (16/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari