KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) mengaku dampak relaksasi loan to value (LTV) untuk pembiyaan properti sebesar 5% tak akan berimbas banyak terhadap penjualanya. Pasalnya, saat ini segmen market yang dibidik perusahaan merupakan kelas menegah atas. Herman Widjaja, Direktur MKPI menyebut penurunan tersebut tidak akan berimbas besar terhadap bisnisnya. Pasalnya saat ini, pelanggan MKPI relatif segmen menengah keatas yang melakukan pembelian secara tunai maupun cicil ke developer. Baca Juga: Metropolitan Kentjana raih pendapatan sewa sekitar Rp 600 miliar di semester I-2019 "Sebagian yang KPR dan KPA pun umumnya sudah mempunyai cukup DP 20% dan 30%. Dibeberapa proyek kami dampak pasca pilpres dan keputusan final pilpres oleh MK malah lebih terasa," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (20/9) Dirinya melihat demand tahun ini relatif sama dengan tahun lalu, namun dirinya melihat sedikit banyak juga tergenjot aturan PPnBM dalam PMK 86/2019. Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house dan lainnya dengan harga jual dibawah Rp 30 miliar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20%. "Kalau PPnBM yang di Pondok Indah ada dongkrak sedikit terhadap penjualan," lanjutnya. Namun dirinya menyatakan bahwa dengan permintaan yang masih sama dengan tahun lalu, imbas terhadap penjualan tidak akan terlalu besar. Sebgian besar produk miliknya tidak terkena PPnBM hanya Penthouse yang dulu terkena PPnBM 20% saat ini tidak dikenai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MKPI: Aturan relaksasi LTV belum berdampak terhadap penjualannya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) mengaku dampak relaksasi loan to value (LTV) untuk pembiyaan properti sebesar 5% tak akan berimbas banyak terhadap penjualanya. Pasalnya, saat ini segmen market yang dibidik perusahaan merupakan kelas menegah atas. Herman Widjaja, Direktur MKPI menyebut penurunan tersebut tidak akan berimbas besar terhadap bisnisnya. Pasalnya saat ini, pelanggan MKPI relatif segmen menengah keatas yang melakukan pembelian secara tunai maupun cicil ke developer. Baca Juga: Metropolitan Kentjana raih pendapatan sewa sekitar Rp 600 miliar di semester I-2019 "Sebagian yang KPR dan KPA pun umumnya sudah mempunyai cukup DP 20% dan 30%. Dibeberapa proyek kami dampak pasca pilpres dan keputusan final pilpres oleh MK malah lebih terasa," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (20/9) Dirinya melihat demand tahun ini relatif sama dengan tahun lalu, namun dirinya melihat sedikit banyak juga tergenjot aturan PPnBM dalam PMK 86/2019. Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house dan lainnya dengan harga jual dibawah Rp 30 miliar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20%. "Kalau PPnBM yang di Pondok Indah ada dongkrak sedikit terhadap penjualan," lanjutnya. Namun dirinya menyatakan bahwa dengan permintaan yang masih sama dengan tahun lalu, imbas terhadap penjualan tidak akan terlalu besar. Sebgian besar produk miliknya tidak terkena PPnBM hanya Penthouse yang dulu terkena PPnBM 20% saat ini tidak dikenai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News