MKPI masih menunggu keputusan kebijakan PPnBM dan PPh untuk properti mewah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2017, akan menaikkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah dari semula Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Selain itu, Pemerintah juga akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah tersebut dari 5% menjadi 1%. Wacana itu sampai saat ini masih ditunggu oleh developer agar lebih memastikan penjualan di tahun 2019 ini. “Masih kami tunggu, sebab ini bakal positif bagi penjualan kami,” kata Wakil Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk Jeffri S Tanudjaja kepada Kontan.co.id pada Selasa (8/1). Sekedar tahu di akhir tahun 2018 lalu perusahaan dengan kode saham MKPI itu menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Amala. Menurut Jeffri sampai saat ini masih terdapat beberapa unit yang belum terjual. Jika PPnBM dan pengurngan PPh itu segera diwujudkan, tentunya bakal mendongkrak penjualan itu. Soal prospek di tahun 2019 ini, sebetulnya Jeffri yakin bakal positif mengingat inisiatif pemerintah di sektor properti. Kendati demikian, Jeffri perlu mendapat kepastian soal niat pemerintah pada PPnBM dan penurunan PPh itu. "Di sisi lain, semester ke II asal pemilu berjalan lancar, kelihatannya akan positif,” tambah Jeffri. Sebelumnya Bank Indonesia juga merelaksasi loan to value (LTV) yang memberi kebebasan kepada perbankan untuk mengatur rasio LTV kredit properti. Semakin longgar atau besar rasio LTV, maka down payment (DP) bisa semakin kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Azis Husaini