KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar terbaru untuk pengguna mobil Xpander. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia ( MMKSI) mengumumkan kampanye perbaikan atau
recallĀ mobil Xpander. Total ada 139.111 unit
recall mobil Xpander produksi 2017 hingga 2019, Pemilik mobil Xpander bisa mengikuti program
recall dengan gratis atau tanpa dipungut biaya. Baca juga:
Rekomendasi baru American Cancer Society untuk cegah kanker: Stop makan makanan in Berdasarkan investigasi yang dilakukan,
recall mobil Xpander dilakukan akibat adanya temuan masalah pada
fuel pump di dalam tangki yang dapat berhenti beroperasi. Dampaknya bisa membuat mesin tidak bisa bekerja atau dinyalakan. Adapun penyebabnya dimungkinkan akibat impeller yang memuai dan berubah bentuk. Setelah itu, bergesekan dengan bagian lain di sekitarnya sehingga impeller tersebut berhenti berputar. Proses perbaikan
recall mobil Xpander dilakukan untuk melakukan pemeriksaan pada label modul fuel pump mobil Xpander dan melakukan pergantian unit
fuel pump dengan yang sudah disempurnakan. Estimasi pelaksanaan pemeriksaan
recall mobil Xpander sekitar satu jam per unit, sedangkan untuk proses pemeriksaan dan perbaikannya diperkirakan memakan waktu sekitar dua jam per unitnya.
President Director of MMKSI Naoya Nakamura mengatakan, mobil Xpander merupakan model yang sangat penting. Adanya program kampanye
recall mobil Xpander merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas kendaraan secara berkesinambungan. "Kami mengundang konsumen setia Mitsubishi Xpander untuk dapat melakukan pemeriksaan kendaraannya dengan prosedur yang mudah dan tanpa biaya," ucap Nakamura dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2020). Baca juga :
Youtuber paling laris Baim Wong juga handal berbisnis, ini daftarnya Untuk prosedur perbaikan, MMKSI melalui jaringan diler akan mengirimkan kampanye
recall mobil Xpander kepada konsumen yang kendaraannya terlibat. Perbaikan dimulai pada 22 Juni 2020 di semua diler kendaraan penumpang Mitsubishi di Indonesia.
Selanjutnya: cara recall mobil Xpander
Editor: Adi Wikanto