KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah yang membebaskan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor completely built up (CBU) mobil listrik. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024. Adapun insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik.
Baca Juga: Mitsubishi Motors Kantongi 2.719 Unit SPK Selama IIMS 2024 Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI menilai bahwa kebijakan yang telah digodok oleh pemerintah itu dibawah aturan BKPM pasti memiliki dampak positif bagi pertumbuhan bisnis otomotif dalam negeri. "Insentif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau yang sebelumnya pasti mempunyai dampak positif untuk membantu bisnis otomotif di Indonesia dan kami akan dukung terus serta menyesuaikan pada insentif yang sudah diterapkan jika memungkinkan," kata Irwan kepada Kontan, Senin (6/5). Irwan menegaskan bahwa kini pihaknya tengah berfokus pada produksi mobil baru Mitsubishi Minicab EV di Indonesia pada Kamis (14/12/23). Mitsubishi resmi memproduksi Mitsubishi Minicab EV atau nantinya disebut Mitsubishi L100 EV di pabrik PT Mitsubishi Krama Yudha Indonesia (MMKI) di Cikarang, Jawa Barat. Baca Juga: Mitsubishi Memulai Produksi Kendaraan Listrik Niaga Minicab EV di Indonesia