KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah yang membebaskan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor completely built up (CBU) mobil listrik. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024. Adapun insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik.
MMKSI Sambut Baik Kebijakan Bebas Bea Masuk dan PPnMB Impor CBU Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah yang membebaskan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor completely built up (CBU) mobil listrik. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024. Adapun insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik.