Jakarta. Upaya PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) untuk menerima pembayaran ganti rugi dari PT Sriwijaya Makmore Persada atas proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang gagal. Pasalnya, permohonan pailit yang diajukan MMP terhadap Sriwijaya Makmore ditolak oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Agustinus Tri Wirianto mengtakan penolakan permohonan pailit itu lantaran PT MMP tidak bisa membuktikan utang yang diklaimnya telah jatuh tempo itu secara sederhana. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. Sekadar tahu saja, MMP mengklaim Sriwijaya Markmore memiliki utang Rp 8 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013 silam. Utang tersebut merupakan pembayaran kedua yang timbul dari perjanjian keduanya dalam hal pembangunan proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang.
MMP juga gagal pailitkan Sriwijaya Makmore
Jakarta. Upaya PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) untuk menerima pembayaran ganti rugi dari PT Sriwijaya Makmore Persada atas proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang gagal. Pasalnya, permohonan pailit yang diajukan MMP terhadap Sriwijaya Makmore ditolak oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Agustinus Tri Wirianto mengtakan penolakan permohonan pailit itu lantaran PT MMP tidak bisa membuktikan utang yang diklaimnya telah jatuh tempo itu secara sederhana. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. Sekadar tahu saja, MMP mengklaim Sriwijaya Markmore memiliki utang Rp 8 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013 silam. Utang tersebut merupakan pembayaran kedua yang timbul dari perjanjian keduanya dalam hal pembangunan proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang.