MMP juga gagal pailitkan Sriwijaya Makmore



Jakarta. Upaya PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) untuk menerima pembayaran ganti rugi dari PT Sriwijaya Makmore Persada atas proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang gagal. Pasalnya, permohonan pailit yang diajukan MMP terhadap Sriwijaya Makmore ditolak oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Agustinus Tri Wirianto mengtakan penolakan permohonan pailit itu lantaran PT MMP tidak bisa membuktikan utang yang diklaimnya telah jatuh tempo itu secara sederhana. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan.

Sekadar tahu saja, MMP mengklaim Sriwijaya Markmore memiliki utang Rp 8 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013 silam. Utang tersebut merupakan pembayaran kedua yang timbul dari perjanjian keduanya dalam hal pembangunan proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang.

Di perjanjian, MMP mengklaim pihaknya adalah pemrakrasa dari proyek tersebut. Namun majelis menilai, MMP belum bisa membuktikan dalil tersebut. Sebab, dalam persidangan PT MMP hanya menunjukkan bukti surat elektronik padahal, keputusan pemrakarsa proyek haruslah berdasar pernyataan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),

"Sehingga, majelis menilai status PT MMP hanya sebagai calon prakarsa bukan pemrakarsa dan perlu adanya pembuktian lebih lanjut soal ini maka dari itu beralasan hukum untuk menolak permohonan pailit pemohkn," ucap Agustinus dalam putusan yang dibacakan, Senin (26/9).

Atas putusan majelis itu Harry V. Sidabuke, pengacara Sriwijaya Makmore, mengatakan putusan majelis hakim sudah tepat. "Yang diklaim memang sama seperti dalam PKPU, jadi tidak ada alasan majelis hakim untuk memberikan putusan lain,"? kata Harry, Selasa (27/9)

Dia menambahkan selain tidak sederhana, kliennya justru tidak memiliki utang dengan termohon. Perjanjian yang  menjadi dasar obyek gugatan akan dibatalkan melalui pengadilan.

Pihaknya menuturkan telah mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Cibinong. Adapun, sidang pertama pembatalan tersebut akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2016.

Sekadar tahu saja, sebelum mengajukan permohonan pailit, PT MMP pernah mengajukan permohonon restrukturisasi utang (PKPU). Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan yang sama. Sementara, itu kuasa hukum PT MMP Yutcesyam tidak hadir dalam persidangan dan belum bisa dimintai tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto