KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sengketa panjang antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan MNC Group memasuki babak baru. Pihak MNC memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoesoedibjo dan entitas usahanya membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyebut, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi. Menurutnya, perusahaan akan menempuh seluruh jalur hukum lanjutan, mulai dari banding hingga kasasi dan peninjauan kembali. “Perseroan akan mengajukan banding karena terdapat banyak kejanggalan dalam putusan,” ujar Chris dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: BGN Sebut Banyak Hoaks Soal Program MBG di Medsos, Tidak Sesuai Fakta Lapangan MNC menilai pertimbangan hakim problematik, terutama karena pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas penerbitan
Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank, tidak menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, tanggung jawab justru dibebankan kepada pihak yang disebut hanya bertindak sebagai perantara. Chris juga menyoroti kegagalan pembayaran terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 29 Oktober 2001 lebih dari dua tahun sejak instrumen diterima CMNP. Ia menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun kepemilikan bank tersebut. Selain itu, MNC mengungkit CMNP telah menerima restitusi pajak pada 2013 yang diklaim berkaitan dengan perkara ini. Pihaknya juga mempertanyakan rilis PN Jakarta Pusat yang telah memuat pertimbangan putusan sebelum salinan resmi diterima tergugat. Diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam amar putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 22 April 2026, keduanya dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan, serta ganti rugi inmateriil Rp50 miliar.
Baca Juga: Kemenhaj Siapkan 177 Hotel untuk Pemondokan Jemaah Haji di Makkah Nilai kewajiban tersebut setara sekitar Rp 531 miliar jauh di bawah tuntutan CMNP yang mendekati Rp 120 triliun. Perkara ini berakar dari transaksi 1999 saat CMNP milik Jusuf Hamka menukar Medium Term Notes (MTN) dan obligasi dengan NCD senilai US$ 28 juta yang diterbitkan Unibank. Transaksi semula dianggap rampung, tetapi berubah menjadi sengketa setelah Unibank kolaps pada 2001 dan instrumen gagal dicairkan pada 2002.
Sebelumnya, kubu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk menilai putusan hakim telah tepat dan sejalan dengan dalil gugatan. Kuasa hukum CMNP dari Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menegaskan bahwa kerugian perusahaan timbul akibat NCD yang tidak dapat dicairkan sejak awal. Ia juga menilai seluruh dalil pembelaan pihak tergugat tidak berdasar secara hukum. “Dalih-dalih seperti daluarsa, nebis in idem, kurang pihak, hingga anggapan transaksi sebagai jual beli, tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News