JAKARTA. Media Nusantara Citra Tbk (MNC) secara mengejutkan mencabut gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait penerbitan surat AHU dengan Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang mencabut akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama. "Memang hari ini kami mengirimkan surat ke PTUN perihal pencabutan gugatan ke Kemenkumham," kata Andi F Simanungsong, kuasa hukum MNC saat dihubungi Kamis (12/8). Andi tidak terlalu banyak memberikan alasan latar belakang pencabutan gugatannya. Hanya dua alasan yang diutarakan yakni, ia mencabut karena memang punya hak untuk mencabut gugatan dan kedua menilai bahwa surat tertanggal 8 Juni yang dikeluarkan Kemenkumham hanya sebatas korespondensi dan bukan sebagai keputusan. "Itu hanya sebatas korespondensi maka kami cabut. Untuk nantinya kita tidak bisa banyak memberikan penjelasan," jelasnya. Sebenarnya, agenda sidang PTUN seharusnya penyampaian replik dari MNC terkait jawaban dari Kemenkumham. Selain itu putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Guruh Jayasaputra terkait pengajuan gugatan intervensi yang dilayangkan oleh kubu Siti Hardiyanti Rukmana dan jajaran direksi TPI kubu MNC. Namun harus tertunda terkait permohonan pencabutan gugatan dari MNC ini. Terkait langkah permohonan pencabutan dari MNC, Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya Judiyati Setyoningsih tidak terlalu terkejut. Ia mengaku sudah dapat menembak sejak dari dulu. "Kami tidak terlalu terkejut dan sudah dapat ditebak," katanya. Sementara itu Harry Ponto melihat langkah MNC mencabut gugatan tidak lain bentuk pelecehan terhadap pengadilan. Pasalnya ini kali kedua MNC dan anak perusahaannya melakukan aksi serupa. "MNC group sering-sering bercanda karena menggugat terus mencabut ini sudah yang kedua kali. Sebelumnya sudah pernah menggugat di PN Jakpus, atas nama Berkah kepada pribadi Mbak Tutut, itu mereka cabut juga, ini sekarang dicabut juga jadi saya tidak paham dengan motif-motif seperti ini," katanya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MNC cabut gugatan ke Kemenkumham
JAKARTA. Media Nusantara Citra Tbk (MNC) secara mengejutkan mencabut gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait penerbitan surat AHU dengan Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang mencabut akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama. "Memang hari ini kami mengirimkan surat ke PTUN perihal pencabutan gugatan ke Kemenkumham," kata Andi F Simanungsong, kuasa hukum MNC saat dihubungi Kamis (12/8). Andi tidak terlalu banyak memberikan alasan latar belakang pencabutan gugatannya. Hanya dua alasan yang diutarakan yakni, ia mencabut karena memang punya hak untuk mencabut gugatan dan kedua menilai bahwa surat tertanggal 8 Juni yang dikeluarkan Kemenkumham hanya sebatas korespondensi dan bukan sebagai keputusan. "Itu hanya sebatas korespondensi maka kami cabut. Untuk nantinya kita tidak bisa banyak memberikan penjelasan," jelasnya. Sebenarnya, agenda sidang PTUN seharusnya penyampaian replik dari MNC terkait jawaban dari Kemenkumham. Selain itu putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Guruh Jayasaputra terkait pengajuan gugatan intervensi yang dilayangkan oleh kubu Siti Hardiyanti Rukmana dan jajaran direksi TPI kubu MNC. Namun harus tertunda terkait permohonan pencabutan gugatan dari MNC ini. Terkait langkah permohonan pencabutan dari MNC, Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya Judiyati Setyoningsih tidak terlalu terkejut. Ia mengaku sudah dapat menembak sejak dari dulu. "Kami tidak terlalu terkejut dan sudah dapat ditebak," katanya. Sementara itu Harry Ponto melihat langkah MNC mencabut gugatan tidak lain bentuk pelecehan terhadap pengadilan. Pasalnya ini kali kedua MNC dan anak perusahaannya melakukan aksi serupa. "MNC group sering-sering bercanda karena menggugat terus mencabut ini sudah yang kedua kali. Sebelumnya sudah pernah menggugat di PN Jakpus, atas nama Berkah kepada pribadi Mbak Tutut, itu mereka cabut juga, ini sekarang dicabut juga jadi saya tidak paham dengan motif-motif seperti ini," katanya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News