MNC Energy (IATA) Sebut Akan Tetap Jalankan Private Placement Sesuai Aturan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) menegaskan akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau private placement. Sebelumnya, emiten tambang batubara milik MNC Group ini telah melakukan private placement pada bulan Juli 2020.

Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaksanaan penambahan modal dengan tanpa HMETD berikutnya dapat dilakukan paling cepat 2 tahun setelahnya, atau setelah bulan Juli 2022.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (17/5), manajemen mengkonfirmasi adanya pemberitaan di beberapa media yang mengatakan bahwa IATA membatalkan agenda private placement.


Manajemen menegaskan, tidak ada rencana pembatalan private placement melalui Non HMETD, namun yang terjadi adalah penundaan pelaksanaan Non HMETD karena adanya Peraturan OJK No 14/POJK.04/2019, bahwa Non HMETD hanya dapat dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Lebaran Dongkrak Penjualan Emas Hartadinata Abadi (HRTA)

Penambahan saham saat ini tetap akan dilakukan melalui mekanisme rights issue yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (18/5)

“Diharapkan melalui rights issue yang sedang diproses saat ini dan nantinya penambahan modal melalui Non HMETD, Perseroan dapat mengundang investor strategis dan/atau investor jangka panjang yang ikut bersama-sama membangun dan mengembangkan usaha Perseroan di bidang energi,” tulis manajemen IATA, Selasa (17/5).

Sebelumnya, dalam pengumuman  Bursa pada April 2022, IATA bermaksud untuk  melakukan private placement dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 1,14 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 50, atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh.

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, IATA mengaku belum memiliki keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham baru IATA akan ditawarkan kepada semua pemegang saham dan masyarakat.

Dana yang diperoleh dari private placement  akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada cadangan peningkatan modal kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi