MNC Energy Investments (IATA) akan Gelar Rights Issue dalam Waktu Dekat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Energy Investments Tbk (IATA), yang dahulu bernama PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk, telah mendapat restu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengakuisisi 93,33% saham PT Bhakti Coal Resources (BCR) dari PT MNC Investama Tbk (BHIT) senilai US$ 140 juta atau setara Rp 2 triliun.

Pembayaran transaksi akuisisi tersebut akan dilakukan IATA melalui penerbitan Surat Sanggup (promissory note) kepada BHIT berjangka waktu 6 bulan sejak 1 Desember 2021. Adapun pelunasan Surat Sanggup tersebut dilakukan IATA dengan mekanisme Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue dalam waktu dekat.

“Segera setelah RUPSLB, kami akan rights issue untuk menyelesaikan rangkaian transaksi,” imbuh Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam konferensi pers, Kamis (10/2).


Hary belum bicara banyak mengenai alur dan proses rights issue yang akan dilakukan oleh IATA. Yang terang, ia menjelaskan bahwa transaksi sebesar US$ 140 juta tersebut meliputi akuisisi dua anak usaha BCR yang telah beroperasi dan menghasilkan batubara, yakni PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) dan PT Putra Muba Coal (PMC).

Baca Juga: Berganti Nama Jadi MNC Energy Investments, IATA Akan Fokus Kembangkan Bisnis Batubara

“Jadi, yang dinilai hanya BSPC dan PMC yang sudah berproduksi, sedangkan 7 IUP lain milik BCR tidak dinilai karena belum produksi,” ungkap dia.

Adapun 7 IUP lain yang juga menjadi anak usaha BCR antara lain PT Indonesia Batu Prima Energi (IBPE), PT Arthaco Prima Energi (APE), PT Energi Inti Bara Pratama (EIBP), PT Sriwijaya Energi Persada  (SEP), PT Titan Prawira Sriwijaya (TPS), PT Primaraya Energi (PE), dan PT Putra Mandiri Coal (PUMCO).

Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (8/2) lalu, disebutkan bahwa IATA akan melaksanakan rights issue pada semester I-2022.

 
IATA Chart by TradingView

Apabila saham baru yang ditawarkan PMHMETD tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham IATA, maka BHIT akan bertindak sebagai pembeli siaga atas bagian HMETD yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham yang berhak dengan mengkonversi Surat Sanggup yang diterbitkan oleh IATA menjadi saham perseroan.

Apabila Surat Sanggup yang diterbitkan oleh IATA telah melewati jangka waktu yang disepakati yaitu 6 bulan, namun PMHMETD belum terlaksana, maka IATA dan BHIT akan melakukan perpanjangan jangka waktu atas Surat Sanggup tersebut sampai PMHMETD terlaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .