MNC Group Bersiap Gugat Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MNC Group yang mewakili MNC TV, RCTI, GTV dan INews memutuskan untuk menghentikan siaran TV analog (analog switch off) per Kamis 3 November 2022 jam 24.00. Menyusul permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis 3 November 2022 jam 24.00,” tulis Executive Chairman at MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam laman instagramnya @hary.tanoesoedibjo dikutip Jumat (4/11).

Baca Juga: Kemkominfo Sosialisaikan Migrasi TV Digital Lewat Camat dan Lurah


Hary mengatakan, secara fakta, permintaan tersebut dilaksanakan walaupun belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Janodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off. Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.

MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

Akan tetapi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD, maka MNC Group akan tunduk dan taat.

“MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Adapun dalam salah satu putusan MK tersebut berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: 3 Langkah untuk Dapatkan Bantuan STB Gratis dari Pemerintah, Sudah Tahu?

Sedangkan, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya.

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstutusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.

Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika semata.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” ucap Hary Tanoesoedibjo.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate menegaskan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara khusus, Menkominfo menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.

Baca Juga: Hary Tanoe Melawan Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog

“Untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini tetap hidup berdampingan, konvergensi yang memadai seperti yang kita harapkan dengan media-media baru, yang juga bertumbuh pesat di Indonesia,” ujar Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto