JAKARTA. MNC Group menegaskan,Siti Hardiyanti Rukmana tidak bisa mengambil alih kendali MNC TV yang dulu bernama TPI. Chris Taufik, Legal MNC Group, mengatakan, putusan Mahkamah Agung adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu dari wanita yang akrab disapa Mbak Tutut itu. Chris menyatakan, putusan tersebut tak ada kaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNC TV. “MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV, dan tidak ada satu pun putusan pengadilan di tingkat mana pun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut,” kata Chris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/8/2014). Chris menyatakan, MNC adalah pemilik sah dari MNC TV. “Selain itu, informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional,” kata Chris.
MNC Group: Mbak Tutut tak bisa ambil alih MNC TV
JAKARTA. MNC Group menegaskan,Siti Hardiyanti Rukmana tidak bisa mengambil alih kendali MNC TV yang dulu bernama TPI. Chris Taufik, Legal MNC Group, mengatakan, putusan Mahkamah Agung adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu dari wanita yang akrab disapa Mbak Tutut itu. Chris menyatakan, putusan tersebut tak ada kaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNC TV. “MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV, dan tidak ada satu pun putusan pengadilan di tingkat mana pun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut,” kata Chris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/8/2014). Chris menyatakan, MNC adalah pemilik sah dari MNC TV. “Selain itu, informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional,” kata Chris.