JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) berlanjut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) resmi mengajukan gugatan ke PTUN atas surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menyatakan mencabut akta TPI yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Kuasa hukum MNC Andi F. Simangunsong menyatakan, kliennya menggugat surat Kemkumham itu karena sampai saat ini belum ada surat keputusan (SK) menteri yang menjadi dasar pencabutan SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005, yang mengesahkan akta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI versi Berkah. Dengan begitu, surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Rike Amavita tertanggal 8 Juni 2010 tidak layak dan sah menjadi dasar pembatalan akta TPI itu. "Isinya menurut kami tidak benar, dibilang bahwa menteri mencabut, tapi tidak pernah ada SK menteri yang mencabut SK 2005," kata Andi, Kamis (15/7).
MNC Gugat Kemkumham ke PTUN
JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) berlanjut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) resmi mengajukan gugatan ke PTUN atas surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menyatakan mencabut akta TPI yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Kuasa hukum MNC Andi F. Simangunsong menyatakan, kliennya menggugat surat Kemkumham itu karena sampai saat ini belum ada surat keputusan (SK) menteri yang menjadi dasar pencabutan SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005, yang mengesahkan akta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI versi Berkah. Dengan begitu, surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Rike Amavita tertanggal 8 Juni 2010 tidak layak dan sah menjadi dasar pembatalan akta TPI itu. "Isinya menurut kami tidak benar, dibilang bahwa menteri mencabut, tapi tidak pernah ada SK menteri yang mencabut SK 2005," kata Andi, Kamis (15/7).