JAKARTA. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu koleganya, PT Bestbuy Home Shopping. Perusahaan yang memiliki kode saham MNC di Bursa Efek Indonesia ini menggugat Bestbuy lantaran tak membayar biaya iklan yang sudah jatuh tempo. Dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN, Selasa (15/9), kuasa hukum MNC Ricky K. Margono menjelaskan, Bestbuy telah lalai dalam melakukan kerjasama. Kerjasama tersebut berupa penayangan iklan di chanel-chanel televisi milik MNC. Kerjasama tersebut pun dimulai sejak produk-produk Bestbuy diiklankan dalam setiap saluran televisi MNC pada periode September - Desember 2014. Sekadar informasi, Bestbuy Home Shopping merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis multichannel television homeshopping dan online homeshopping webstore.
MNC ajukan PKPU atas Bestbuy Home Shopping
JAKARTA. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu koleganya, PT Bestbuy Home Shopping. Perusahaan yang memiliki kode saham MNC di Bursa Efek Indonesia ini menggugat Bestbuy lantaran tak membayar biaya iklan yang sudah jatuh tempo. Dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN, Selasa (15/9), kuasa hukum MNC Ricky K. Margono menjelaskan, Bestbuy telah lalai dalam melakukan kerjasama. Kerjasama tersebut berupa penayangan iklan di chanel-chanel televisi milik MNC. Kerjasama tersebut pun dimulai sejak produk-produk Bestbuy diiklankan dalam setiap saluran televisi MNC pada periode September - Desember 2014. Sekadar informasi, Bestbuy Home Shopping merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis multichannel television homeshopping dan online homeshopping webstore.