JAKARTA. MNC Grup menilai, Kejaksaan Agung salah alamat menyidik dugaan faktur pajak fiktif dan restitusi pajak atas PT Mobile 8, yang pernah menjadi anak usaha dalam grup multimedia ini. Mereka menyebut, seharusnya kasus ini diperiksa oleh Kantor Pajak. "Kejaksaan Agung melangkahi otoritas Kantor Pajak," jelas Safril Nasution, Sekretaris Perusahaan MNC Group pada KONTAN, Kamis (22/10). Apalagi, sampai saat ini, perusahaan tidak pernah mendapat surat panggilan dari kantor pajak. Meski begitu, MNC group belum akan melakukan langkah upaya hukum lanjutan terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
MNC: Kejaksaan salah alamat periksa pajak
JAKARTA. MNC Grup menilai, Kejaksaan Agung salah alamat menyidik dugaan faktur pajak fiktif dan restitusi pajak atas PT Mobile 8, yang pernah menjadi anak usaha dalam grup multimedia ini. Mereka menyebut, seharusnya kasus ini diperiksa oleh Kantor Pajak. "Kejaksaan Agung melangkahi otoritas Kantor Pajak," jelas Safril Nasution, Sekretaris Perusahaan MNC Group pada KONTAN, Kamis (22/10). Apalagi, sampai saat ini, perusahaan tidak pernah mendapat surat panggilan dari kantor pajak. Meski begitu, MNC group belum akan melakukan langkah upaya hukum lanjutan terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.