JAKARTA. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum mengeluarkan putusannya terkait sengketa Surat AHU Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) selaku penggugat sudah mengklaim sebagai pihak pemenang. Ini merujuk berkas jawaban yang disampaikan oleh Kemenkumham atas gugatan MNC. Menurut Andi F Simanungsong, kuasa hukum MNC, dalam jawaban Kemenkumham disebutkan Surat AHU tertanggal 8 Juni itu sifatnya hanya saran yang belum diputus oleh Menteri," katanya, Kamis (5/8). Artinya, Kemenkumham belum mengeluarkan pembatalan SK Menkumham bernomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 yang mengesahkan akta TPI versi Berkah Karya Bersama. Dengan demikian Andi dengan tegas menolak atas tindakan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang mengklaim telah mengambil alih secara penuh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan menunjuk direksi baru berdasarkan Surat AHU itu. "Kesimpulannya hari ini kita sudah menang," tegasnya.
MNC Mengklaim Telah Menang
JAKARTA. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum mengeluarkan putusannya terkait sengketa Surat AHU Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) selaku penggugat sudah mengklaim sebagai pihak pemenang. Ini merujuk berkas jawaban yang disampaikan oleh Kemenkumham atas gugatan MNC. Menurut Andi F Simanungsong, kuasa hukum MNC, dalam jawaban Kemenkumham disebutkan Surat AHU tertanggal 8 Juni itu sifatnya hanya saran yang belum diputus oleh Menteri," katanya, Kamis (5/8). Artinya, Kemenkumham belum mengeluarkan pembatalan SK Menkumham bernomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 yang mengesahkan akta TPI versi Berkah Karya Bersama. Dengan demikian Andi dengan tegas menolak atas tindakan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang mengklaim telah mengambil alih secara penuh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan menunjuk direksi baru berdasarkan Surat AHU itu. "Kesimpulannya hari ini kita sudah menang," tegasnya.