MNC menilai gugatan Abdul Malik keliru



JAKARTA. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang menyidangkan gugatan Abdul Malik Jan atas penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) MNC. Penolakan itu diajukan MNC dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (19/4).

Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu, Abdul Malik Jan menggugat MNC dan sejumlah pihak. Alasannya, MNC tidak jujur dalam menyusun prospektus IPO perusahaan tersebut.

Abdul Malik Jan menyatakan, salah satu bukti ketidakjujuran itu adalah MNC tak pernah mengumumkan kepada publik bahwa terdapat potensi sengketa di pengadilan terkait saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sebelum IPO MNC pada tahun 2007. Belakangan, perebutan saham TPI (kini berubah nama menjadi MNC TV) benar-benar terjadi dan masuk ke pengadilan.


Abdul Malik menuntut pembatalan IPO MNC dan mengembalikan dana masyarakat senilai Rp 4 triliun dari hasil IPO, serta pencabutan izin para penjamin pelaksana emisi dalam IPO MNC. Abdul Malik juga menuntut para tergugat membayar kerugian material dan immaterial senilai Rp 3,020 miliar.

Selain MNC, Abdul Malik Jan menggugat bos MNC, Hary Tanoesoedibjo, serta 16 pihak lain. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tercatat menjadi turut tergugat I dalam perkara ini.

Tedy Rachmanto, kuasa hukum para tergugat, menyatakan, gugatan Abdul Malik Jan salah sasaran. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan pelanggaran UU Pasar Modal adalah wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Tedy menyatakan bahwa Abdul Malik Jan keliru mengajukan gugatan pembatalan IPO MNC ke pengadilan negeri. Tedy juga menyatakan, tuntutan pencabutan izin penjamin emisi IPO MNC lewat pengadilan pun salah alamat. "Lagi-lagi ini merupakan sanksi yang hanya bisa dikeluarkan oleh Bapepam-LK," tegas Tedy, kemarin.

Suspend saham MNC

Robertus Ori Setianto, pengacara Abdul Malik, menyatakan, dalam proses IPO, Bapepam-LK bukan satu-satunya lembaga yang bisa mengesahkan proses IPO, pengadilan pun dapat menjadi tempat membuktikan sah atau tidaknya proses IPO. Oleh sebab itu, Robertus berpendapat bahwa gugatan kliennya sudah tepat.

Selain mengajukan gugatan, Abdul Malik Jan juga akan mengajukan permohonan penghentian sementara (suspend) perdagangan saham MNC di Bursa Efek Indonesia. Ia beralasan, putusan PN Jakarta Pusat atas sengketa saham MNC TV pada Kamis (14/4) lalu berimbas buruk terhadap saham MNC. "Harga saham MNC rontok di lantai bursa, dan suspend ini diperlukan guna mencegah kerugian lebih besar diderita investor," ungkap Ori.

Guna memuluskan permohonan suspend tersebut, Robertus mengaku telah mengajukan bukti yang valid yaitu data pergerakan saham MNC setelah putusan PN. "Ini bukan penurunan yang wajar, persentasenya hampir 10% sehingga kami perlu mengajukan suspend saham MNC" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini