JAKARTA. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang menyidangkan gugatan Abdul Malik Jan atas penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) MNC. Penolakan itu diajukan MNC dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (19/4). Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu, Abdul Malik Jan menggugat MNC dan sejumlah pihak. Alasannya, MNC tidak jujur dalam menyusun prospektus IPO perusahaan tersebut. Abdul Malik Jan menyatakan, salah satu bukti ketidakjujuran itu adalah MNC tak pernah mengumumkan kepada publik bahwa terdapat potensi sengketa di pengadilan terkait saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sebelum IPO MNC pada tahun 2007. Belakangan, perebutan saham TPI (kini berubah nama menjadi MNC TV) benar-benar terjadi dan masuk ke pengadilan.
MNC menilai gugatan Abdul Malik keliru
JAKARTA. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang menyidangkan gugatan Abdul Malik Jan atas penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) MNC. Penolakan itu diajukan MNC dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (19/4). Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu, Abdul Malik Jan menggugat MNC dan sejumlah pihak. Alasannya, MNC tidak jujur dalam menyusun prospektus IPO perusahaan tersebut. Abdul Malik Jan menyatakan, salah satu bukti ketidakjujuran itu adalah MNC tak pernah mengumumkan kepada publik bahwa terdapat potensi sengketa di pengadilan terkait saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sebelum IPO MNC pada tahun 2007. Belakangan, perebutan saham TPI (kini berubah nama menjadi MNC TV) benar-benar terjadi dan masuk ke pengadilan.