MNC siap ajukan eksepsi hadapi gugatan pembatalan IPO



JAKARTA. Setelah sempat tertunda dua minggu, akhirnya sidang perkara gugatan yang diajukan Abdul Malik Jan, seorang pemegang saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang menuntut pembatalan Initial Public Offering (IPO) alias Penawaran Umum Saham Perdana MNCN kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan dengan agenda pengumpulan para pihak ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Pramodhana K. Kusumah Atmadja memutuskan untuk tak dilakukan mediasi mengingat tidak lengkapnya para tergugat yang total berjumlah 41 tergugat. "Karena terdapat 4 pihak yang tidak hadir, maka sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2008 mengenai prosedur mediasi di Pengadilan, mediasi tak dapat dilakukan mengingat tak lengkapnya para pihak," jelas Pramodhana, Selasa (5/4) di PN Jakarta Pusat. Namun, kuasa hukum para tergugat menyatakan keberatan, dan meminta Majelis Hakim untuk melakukan mediasi sembari melengkapi para tergugat. "Majelis hakim tetap berpegangan pada Perma dan melanjutkan sidang pada pemeriksaan perkara," jelas Majelis Hakim. Setelah perdebatan soal perlu tidaknya mediasi tersebut usai, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Ori Setianto, selaku Kuasa Hukum Penggugat yang intinya menyatakan bahwa sebuah emiten yang melakukan mekanisme IPO harus memenuhi unsur keterbukaan informasi agar tidak terjadi penyesatan. Namun, faktanya para tergugat tak pernah mencantumkan informasi mengenai konflik yang terjadi pada MNCN yang dapat mempengaruhi harga saham yang telah dibeli oleh penggugat selaku investor. Penggugat menginginkan agar dilakukan penghentian perdagangan saham MNCN di Bursa Saham hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap serta menyatakan prospektus IPO MNCN pada tanggal 14 Juni 2007 tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, penggugat juga dalam meminta untuk para tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil yang mencapai Rp 3,020 miliar, serta menuntut pengembalian dana seluruh investor saat melakukan proses IPO sebesar Rp 3,7 triliun. Menanggapi gugatan tersebut, para tergugat sepakat untuk mengajukan eksepsi kompetensi absolut serta menyampaikan eksepsi. Majelis Hakim pun meminta agar para tergugat memberikan jawaban pada pokok perkara namun hal itu ditolak oleh kuasa hukum dengan menyatakan bahwa pihaknya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, pasalnya ini merupakan perkara pertama di Indonesia yang menggugat pembatalan listing saham di pasar bursa. Selepas Persidangan, Kuasa Hukum MNCN, Andi F Simangunsong menyatakan bakal mengajukan gugatan balik (rekonpensi) ke penggugat karena menilai adanya itikad tidak baik dalam gugatan ini serta memanfaatkan lembaga peradilan untuk melakukan hal tersebut. "Kami juga akan buktikan bahwa Penggugat tidak mengalami kerugian, justru malah untung dari pembelian saham MNCN ini," jelas Andi. Andi juga bilang prospektus dalam IPO itu hanya disampaikan pada investor yang membeli saham pada pasar primer bukan sekunder. "Penggugat terbukti membeli saham di pasar sekunder," lanjut Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.