MNC Sky Vision (MSKY) tuding pembajak jaringan sebagai biang kerok kerugian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) masih terus berusaha memerangi pembajakan jaringan yang terus dilakukan penyedia jasa layanan televisi kabel. Direktur MSKY Hari Susanto mengatakan pembajakan jaringan tersebut menggerus keuangan dan menyebabkan beban perusahaan.

Ia menyebutkan, selama ini marak terjadi pembajakan konten dan jaringan oleh penyedia jasa layanan televisi kabel atas jaringan MSKY. “Mereka memiliki izin usaha, tapi mereka enggak punya hak konten karena mereka tidak beli. Makanya mereka bajak jaringan kami,” keluh Hari dalam paparan publik MNC Vision Networks Tbk, Senin (17/6).

Dirinya mengklaim ada jutaan penyedia jasa layanan televisi kabel yang membajak jaringan MSKY. Meski tak secara spesifik menyebutkan angka, namun Hari menaksir perusahaannya harus merugi hingga triliunan rupiah. “Mereka menjual dengan harga yang jauh lebih murah, bahkan hanya sekitar 10% dari harga jual kami dengan jutaan pelanggan di seluruh Indonesia,” kata Hari.


Hingga saat ini pihaknya masih terus memonitoring perusahaan-perusahaan pembajak itu. “Kami paksa mereka turunkan layanan mereka sebelum kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Per 31 Maret 2019 lalu, MSKY masih tercatat kerugian senilai Rp 51, 01 miliar. Meski begitu, jumlah itu turun sebesar 32,7% secara year on year (yoy). Pada kuartal I tahun lalu kerugian yang dialami MSKY masih lebih besar yaitu sebesar Rp 75,83 miliar. “Itu juga karena kami lakukan efisiensi biaya,” sebut Hari.

Terkait dengan semakin banyaknya penyedia jasa layanan televisi kabel, Hari menyebut pihaknya tidak khawatir selama persaingan itu berlangsung fair. “Kami memiliki konten yang mereka tidak miliki. Makanya kami merasa unggul,” tandasnya.

MSKY sendiri juga masih akan mengandalkan jaringan satelit milik mereka. "Cakupan area layanan televisi berbayar kami bisa lebih luas hingga ke kota kecil dibanding penyedia lain," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat