JAKARTA. Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) hari ini mulai bekerja kembali setelah permohonan kasasi yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan MNC TV dikabulkan Mahkamah Agung (MA). "Mulai hari ini Direksi TPI yakni Dandy Rukmana dan Muhammad Jarman yang sah atas surat hasil RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) 17 Maret 2005 sudah mulai bekerja," ujar Pengacara PT CTPI, Harry Ponto saat menggelar jumpa pers di Studio MNC, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (11/1/2014). Terkait karyawan MNC TV yang saat ini bekerja di TPI, Direktur TPI Muhammad Jarman mengatakan itu bukanlah sebuah persoalan karena tidak ada pergantian karyawan.
"Yah jalan seperti biasa saja dan seprofesional sebagaimana semestinya," kata Jarman. Atas keputusan MA tersebut, Direktur TPI Muhammad Jarman mengakui dirinya seperti telah kembali ke rumah lamanya. Seperti diketahui, MA terlah menerbitkan hasil putusan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.