KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pengguna kendaraan listirk, khususnya di wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.
Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pengguna kendaraan listirk, khususnya di wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.