JAKARTA. Menjelang diperingatinya Hari Raya Idul Fitri, banyak warga Ibukota melakukan perjalanan pulang kampung alias mudik Lebaran. Antisipasi terjadinya penyelewengan jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi ultimatum pejabat negara untuk tidak membawa kendaraan dinas. BUsyro Muqoddas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan agar pejabat tak memanfaatkan fasilitas negara untuk mudik ke kampung halamannya. Menurutnya, meski tak tergolong sebagai penerimaan gratifikasi tetapi hal itu juga termasuk tindak pidana korupsi dari sektor penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada institusi yang tidak mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik itu tak benar," kata Busyro saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7). Menurutnya, mobil dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk keperluan pelayanan bukan untuk melayani kepentingan pribadi pejabat negara.
Mobil dinas dibawa mudik sama dengan korupsi
JAKARTA. Menjelang diperingatinya Hari Raya Idul Fitri, banyak warga Ibukota melakukan perjalanan pulang kampung alias mudik Lebaran. Antisipasi terjadinya penyelewengan jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi ultimatum pejabat negara untuk tidak membawa kendaraan dinas. BUsyro Muqoddas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan agar pejabat tak memanfaatkan fasilitas negara untuk mudik ke kampung halamannya. Menurutnya, meski tak tergolong sebagai penerimaan gratifikasi tetapi hal itu juga termasuk tindak pidana korupsi dari sektor penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada institusi yang tidak mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik itu tak benar," kata Busyro saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7). Menurutnya, mobil dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk keperluan pelayanan bukan untuk melayani kepentingan pribadi pejabat negara.