SURABAYA. Ratusan mobil dinas pelat merah milik pejabat diparkir di halaman kantor Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, selama libur panjang Lebaran 2015. Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya Noer Oemarijati di Surabaya, Kamis, mengatakan sejak Rabu (15/7) sore, ratusan mobil dinas itu mulai diparkir di sejumlah lokasi yakni bagian belakang balai kota, halaman gedung Graha Sawunggaling, dan sepanjang Jalan Jimerto. "Sehubungan dengan hal tersebut, kompleks Balai Kota dan Jl Jimerto akan ditutup total," katanya, Kamis (16/7). Menurut dia, pengumpulan kendaraan dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 024/3290/436.3.2/2015 tanggal 30 Juni 2015. Bunyi surat edaran tersebut antara lain melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama masa libur lebaran. Pengumpulan kendaraan dilaksanakan mulai Rabu (15/7) pukul 15.00 sampai 18.00 WIB. Kendati demikian, lanjut dia, tidak semua mobil pelat merah wajib dikandangkan. Pengecualian berlaku bagi ambulans, mobil patroli maupun mobil operasional lainnya seperti bus atau kendaraan dinas perhubungan, truk satpol PP maupun linmas serta truk dinas kebersihan dan pertamanan. Noer menambahkan, berdasar data Bagian Perlengkapan, total kendaraan yang wajib parkir di sekitar balai kota sejumlah 354 mobil. Selama libur lebaran, mobil-mobil tersebut akan dijaga selama 24 jam secara bergantian oleh petugas satpol PP, linmas, PMK dan bagian perlengkapan. "Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Selasa, 21 Juli 2015 mulai pukul 09.00 WIB," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mobil dinas Pemkot Surabaya diparkir di halaman
SURABAYA. Ratusan mobil dinas pelat merah milik pejabat diparkir di halaman kantor Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, selama libur panjang Lebaran 2015. Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya Noer Oemarijati di Surabaya, Kamis, mengatakan sejak Rabu (15/7) sore, ratusan mobil dinas itu mulai diparkir di sejumlah lokasi yakni bagian belakang balai kota, halaman gedung Graha Sawunggaling, dan sepanjang Jalan Jimerto. "Sehubungan dengan hal tersebut, kompleks Balai Kota dan Jl Jimerto akan ditutup total," katanya, Kamis (16/7). Menurut dia, pengumpulan kendaraan dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 024/3290/436.3.2/2015 tanggal 30 Juni 2015. Bunyi surat edaran tersebut antara lain melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama masa libur lebaran. Pengumpulan kendaraan dilaksanakan mulai Rabu (15/7) pukul 15.00 sampai 18.00 WIB. Kendati demikian, lanjut dia, tidak semua mobil pelat merah wajib dikandangkan. Pengecualian berlaku bagi ambulans, mobil patroli maupun mobil operasional lainnya seperti bus atau kendaraan dinas perhubungan, truk satpol PP maupun linmas serta truk dinas kebersihan dan pertamanan. Noer menambahkan, berdasar data Bagian Perlengkapan, total kendaraan yang wajib parkir di sekitar balai kota sejumlah 354 mobil. Selama libur lebaran, mobil-mobil tersebut akan dijaga selama 24 jam secara bergantian oleh petugas satpol PP, linmas, PMK dan bagian perlengkapan. "Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Selasa, 21 Juli 2015 mulai pukul 09.00 WIB," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News