Mobil disita, istri Fathanah: Mohon doanya saja



JAKARTA. Istri muda Ahmad Fathanah, Sanustika menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (7/3) untuk menjenguk Fathanah yang ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. Fathanah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi yang belakangan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).Ketika ditanya wartawan mengenai empat mobil mewah suaminya yang disita KPK, Sanustika enggan menjelaskan asal-usul mobil tersebut. “Ya mohon doanya saja,” kata perempuan berkerudung ini sambil menghindari sorotan wartawan.Sanustika juga mengaku tidak tahu apakah mobil yang nilainya miliaran rupiah itu benar milik Fathanah atau bukan. Dia pun tidak menjawab saat ditanya mengenai pekerjaan Fathanah selama ini. “Saya enggak tahu, saya enggak tahu, permisi ya,” kata Sanustika.KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Mobil-mobil ini diduga berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Fathanah.Keempat mobil mewah itu disita KPK dari kediaman Fathanah. Keempatnya adalah Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz c-200 hitam bernomor B 8749 BS yang juga dibeli di dealer Wiliam Mobil Pondok Indah.Kini, empat mobil mewah tersebut diparkir di halaman samping Gedung KPK, Jakarta. KPK menjerat Fathanah dengan pasal TPPU setelah menetapkan pria itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi. Fathanah dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sementara dalam kasus suap dugaan korupsi impor daging sapi, Fathanah diduga bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie